EKUITAS
Istilah modal sering digunakan
pula sebagai padan kata equity
walaupun modal lebih dekat maknanya dengan istilah capital. Karena ekuitas
mengandung unsur pemilikan (ownership),
untuk organisasi nonprofit ekuitas disebut sebagai aset bersih (net assets) untuk menghindari kesan
adanya pemilikan.
Karena
konsep kesatuan usaha yang memisahkan antara manajemen dan pemilikan, informasi
tentang ekuitas pemegang saham menjadi sangat penting karena hal tersebut
menunjukan hubungan antara perusahaan (perseroan) dengan pemegang saham. Dari sudut pemegang saham, ekuitas pemegang
saham merupakan hak atas kekayaan atau nilai yang tertanam dalam perseroan.
Kalau dipandang dari sudut kesatuan
usaha, ekuitas pemegang saham merupakan “utang” perseroan kepada para
pemegang saham. Oleh karna itu, ekuitas pemegang saham dapat juga dipandang
sebagai gambaran hubungan yuridis antar perseroan dan pemegang saham. Dengan
kedudukannya yang demikian persoalannya adalah bagaimana melaporkan atau
menyajikan informasi elemen ini agar hubungan tanggung jawab yuridis dapat
dipertahankan.
Ekuitas pemegang saham itu
sendiri terdiri atas dua komponen penting yaitu modal setoran (paid-in atau contributed capital) dan laba ditahan (retained earnings). Sebagai pasangan modal setoran, laba ditahan
dapat disebut sebagai modal bentukan atau ciptaan (earned capital).
1. Pengertian
Menurut PSAK (2002) pasal 49,
ekuitas adalah hak residual atas aktiva perusahaan setelah dikurangi semua
kewajiban. Ekuitas didefinisi sebagai hak residual untuk menunjukkan bahwa
ekuitas bukan kewajiban. Ini berarti ekuitas bukan
pengorbanan sumber ekonomik masa datang. Karena didefinisi atas dasar aset dan
kewajiban, nilai ekuitas juga bergantung pada bagaimana aset dan kewajiban
diukur.
Atas dasar konsep kesatuan usaha, kreditor dan pemegang
saham sama-sama mempunyai klaim atau hak untuk dilunasi atas dana yang
ditanamkan dalam perusahaan. Namun kreditor dan pemegang saham memiliki perbedaan
sbb:
- Hak-hak
masing-masing pihak atas penyelesaian klaim
Klaim kreditor
terbatas jumlahnya dan harus diselesaikan pada tanggal tertentu sementara klaim
pemegang saham merupakan jumlah residual dan tidak harus diselesaikan atau
dilunasi pada tanggal tertentu
.
- Hak
penggunaan aset dalam operasi
Kreditor pada umumnya tidak mempunyai akses dan kendali dalam penggunaan
aset perusahaan. Mereka juga tidak mempunyai hak dalam pengambilan keputusan
operasi perusahaan secara langsung. Di lain pihak, pemilik (khusunya dalam
perusahaan perseorangan) mempunyai akses, hak, dan autoritas untuk menjalankan
perusahaan dan menggunakan atau mengendalikan aset.
- Substansi
ekonomik perjanjian
Kreditor berhak atas pelunasan sedangkan pemegang saham berhak atas
pembagian laba (residual). Jadi,
secara substansi ekonomik, kreditor menanggung risiko lebih besar sehingga
berhak atas kembalian (rate of return)
yang bervariasi melalui pembagian laba (participation
in profits).
Komponen Ekuitas Pemegang
Saham
Dari segi riwayat
terjadinya dan sumbernya, ekuitas pemegang saham diklasifikasi atas dasar dua
komponen penting yaitu modal setoran dan laba ditahan. Modal setoran dipecah
menjadi modal saham (capital stock)
sebagai modal yuridis (legal capital)
dan modal setoran tambahan (additional
paid-in capital), dan komponen lain yang merefleksi transaksi pemilik
(misalnya saham treasuri atau modal sumbangan).
Komponen
lain terdiri dari pos-pos yang tidak teapt dimasukkan dalam komponen modal
setoran atau laba ditahan tetapi sering diklasifikasikan sebagai pos ekuitas
pemegang saham. Pos-pos inni misalnya untung penahanan belum terealisasi,
penyesuaian kapital belum terealisasi lainnya, selisih revaluasi dan hak
pemegang saham minoritas. Gambar komponen ekuitas dapat dilihat pada gambar di
bawah ini :
Silahkan klik link ini untuk mendapatakan yang lebih lgkap
Silahkan klik link ini untuk mendapatakan yang lebih lgkap
smoga bermanfaat iyaahh...
mbak mau nanya, ekuitas part 1 sama part 2 nyambung gk
BalasHapus