Pages

Kamis, 05 September 2013

TEORI AKUNTANSI EKUITAS part 1

EKUITAS
Istilah modal sering digunakan pula sebagai padan kata equity walaupun modal lebih dekat maknanya dengan istilah capital. Karena ekuitas mengandung unsur pemilikan (ownership), untuk organisasi nonprofit ekuitas disebut sebagai aset bersih (net assets) untuk menghindari kesan adanya pemilikan.
            Karena konsep kesatuan usaha yang memisahkan antara manajemen dan pemilikan, informasi tentang ekuitas pemegang saham menjadi sangat penting karena hal tersebut menunjukan hubungan antara perusahaan (perseroan) dengan pemegang saham. Dari sudut pemegang saham, ekuitas pemegang saham merupakan hak atas kekayaan atau nilai yang tertanam dalam perseroan. Kalau dipandang dari sudut kesatuan usaha, ekuitas pemegang saham merupakan “utang” perseroan kepada para pemegang saham. Oleh karna itu, ekuitas pemegang saham dapat juga dipandang sebagai gambaran hubungan yuridis antar perseroan dan pemegang saham. Dengan kedudukannya yang demikian persoalannya adalah bagaimana melaporkan atau menyajikan informasi elemen ini agar hubungan tanggung jawab yuridis dapat dipertahankan.
Ekuitas pemegang saham itu sendiri terdiri atas dua komponen penting yaitu modal setoran (paid-in atau contributed capital) dan laba ditahan (retained earnings). Sebagai pasangan modal setoran, laba ditahan dapat disebut sebagai modal bentukan atau ciptaan (earned capital).
1.      Pengertian
Menurut PSAK (2002) pasal 49, ekuitas adalah hak residual atas aktiva perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban. Ekuitas didefinisi sebagai hak residual untuk menunjukkan bahwa ekuitas bukan kewajiban. Ini berarti ekuitas bukan pengorbanan sumber ekonomik masa datang. Karena didefinisi atas dasar aset dan kewajiban, nilai ekuitas juga bergantung pada bagaimana aset dan kewajiban diukur.
Atas dasar konsep kesatuan usaha, kreditor dan pemegang saham sama-sama mempunyai klaim atau hak untuk dilunasi atas dana yang ditanamkan dalam perusahaan. Namun kreditor dan pemegang saham memiliki perbedaan sbb:
  1. Hak-hak masing-masing pihak atas penyelesaian klaim
Klaim kreditor terbatas jumlahnya dan harus diselesaikan pada tanggal tertentu sementara klaim pemegang saham merupakan jumlah residual dan tidak harus diselesaikan atau dilunasi pada tanggal tertentu
.
  1. Hak penggunaan aset dalam operasi
Kreditor pada umumnya tidak mempunyai akses dan kendali dalam penggunaan aset perusahaan. Mereka juga tidak mempunyai hak dalam pengambilan keputusan operasi perusahaan secara langsung. Di lain pihak, pemilik (khusunya dalam perusahaan perseorangan) mempunyai akses, hak, dan autoritas untuk menjalankan perusahaan dan menggunakan atau mengendalikan aset.
  1. Substansi ekonomik perjanjian
Kreditor berhak atas pelunasan sedangkan pemegang saham berhak atas pembagian laba (residual). Jadi, secara substansi ekonomik, kreditor menanggung risiko lebih besar sehingga berhak atas kembalian (rate of return) yang bervariasi melalui pembagian laba (participation in profits).
Komponen Ekuitas Pemegang Saham
            Dari segi riwayat terjadinya dan sumbernya, ekuitas pemegang saham diklasifikasi atas dasar dua komponen penting yaitu modal setoran dan laba ditahan. Modal setoran dipecah menjadi modal saham (capital stock) sebagai modal yuridis (legal capital) dan modal setoran tambahan (additional paid-in capital), dan komponen lain yang merefleksi transaksi pemilik (misalnya saham treasuri atau modal sumbangan).

            Komponen lain terdiri dari pos-pos yang tidak teapt dimasukkan dalam komponen modal setoran atau laba ditahan tetapi sering diklasifikasikan sebagai pos ekuitas pemegang saham. Pos-pos inni misalnya untung penahanan belum terealisasi, penyesuaian kapital belum terealisasi lainnya, selisih revaluasi dan hak pemegang saham minoritas. Gambar komponen ekuitas dapat dilihat pada gambar di bawah ini :
Silahkan klik link ini untuk mendapatakan yang lebih lgkap
smoga bermanfaat iyaahh...

1 komentar: